TajukRakyat.com,Medan – Pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh digagal petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam pengungkapan tersebut petugas meringkus seorang tersangka di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/2/25) kemarin.
Tersangkanya yakni MN (32) warga Pidie Jaya, Aceh terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melawan petugas saat pengembangan.
“Satu tersangka berinisial MN (32) kita amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya Minggu (23/2/25).
Kata kasat, tersangka mau mengelabui petugas dengan cara menyelip sabu di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush.
“Jadi mobilnya sudah dimodifikasi. Narkoba jenis sabu yang dikemas pakai plastik diselipkan dibagian dinding mobil,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.
“Barang itu (33 kg sabu) mau diedarkan ke Jakarta,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Satres Markoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka karena terlibat dalam upaya pengiriman 33 kg sabu.
“Kita masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” janji AKBP Thommy Aruan. (*)