TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap satu dari tiga pelaku pencurian menggunakan becak atau istilahnya ‘becak hantu’.
Adapun tersangka yang diamankan yakni Haris (22).
Haris dkamankan polisi di satu warung makan yang ada di Jalan Mandala.
Menurut Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, Haris pada 6 Januari 2022 lalu mencuri motor Kawasaki KLX di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, dua orang pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban.
Dua pelaku yang belum tertangkap itu membuka gerbang garasi.
Di dalam garasi ada mobil dan motor.
Pelaku Haris lantas menggasak motor Kawasaki KLX yang ada di dalam garasi.
Ia kemudian kabur bersama komplotannya.
“Menurut pelaku, dia baru satu kali beraksi,” kata AKP AW Nasution, Sabtu (4/2/2023).
Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual motor tersebut seharga Rp 7 juta.
Dari hasil penjualan motor curian itu, pelaku menerima bagian Rp 2 juta.
Saat berada di Polsek Medan Kota, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Tersangka mengatakan, ketika beraksi ia melihat kunci motor menempel di stop kontak.
Sehingga, ia dengan mudah membawa kabur motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(arch)