Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental : Oknum PNS Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan rilis kasus.(ist)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan rilis kasus.(ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan.

Ikut terlibat dalam aksi jahat itu yakni oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita.

Kasus yang terungkap pada Senin (2/12/24) itu lalu, polisi menangkap oknum PNS berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri,
Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.

Baca Juga:   Bebas Ginting Cs, Pembakar Wartawan di Karo Diserahkan ke Jaksa

“Selain kedua pelaku, ikut disita sebagai barang bukti berupa 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Kapolrestabes yang didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul menjelaskan modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan.

Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

Baca Juga:   Sosok Nita Vior Pernah Terpapar Virus saat dalam Kandungan

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kombes Pol Gidion yang juga didampingi Kanit Reskrim Medan Tembung AKP Japri Simamora.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

Baca Juga:   Oknum Anggota Polres Simalungun Gelapkan Mobil Rental, Dituntut Dua Tahun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *