TajukRakyat.com,Medan – Dua pria diangkut personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan setelah menggeledah barak judi tembak ikan di Jalan Pancasila Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Jumat (10/2/23).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZA (33) warga Jalan KL Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, berperan sebagai operator mesin judi, dan AFN (40) warga Jalan Pancasila Gang Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, sebagai pemain judi tembak ikan.
Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 mesin judi tembak ikan, 1 buah cip (coin), uang omset penjualan Rp 800 ribu dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan dalam keterangannya Jumat (10/2/23).
Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora mengatakan penindakan praktek perjudian tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya judi meja ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Kata Kapolsek, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi judi game ketangkasan di wilayah hukum Polsek percut Seituan.
“Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan,” tandasnya.
“Kita tidak segan- segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol M Agustiawan.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya.
“Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” janji Kompol M Agustiawan.(*)