Polsek Sunggal Ringkus Maling yang Bobol Apotek di Medan Selayang, 2 Pelaku Lain Diburu

Polsek Sunggal Ringkus Maling yang Bobol Apotek di Medan Selayang, 2 Pelaku Lain Diburu

TajukRakyat, Medan - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial Zulham Efendi alias Pendi PK (32), yang diduga terlibat dalam pencurian di Apotek Sehat Cempaka, Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya televisi, konsol gim PlayStation 5 (PS5), kamera DSLR, dan CPU komputer.

Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti uang tunai Rp20.000 yang disebut sebagai sisa hasil penjualan barang curian," ujarnya, Senin (19/10/2026). 

Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pegawai apotek mendapati pintu samping toko dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa bagian belakang bangunan, korban menemukan pintu yang diduga telah dibobol paksa. Sebuah tang juga ditemukan di lokasi dan diduga digunakan untuk merusak pintu tersebut.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lantai dua. Di sana, tiga kamar tidur ditemukan dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik dan perangkat lainnya diketahui telah hilang, termasuk CPU yang berada di area toko apotek.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Pendi PK," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya yang masing-masing dikenal dengan panggilan Unang dan Balon.

"Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

Dari pemeriksaan AKP Ainul menjelaskan, barang-barang hasil pencurian tersebut dijual oleh Unang dan Balon kepada seorang penadah di kawasan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Pendi PK disebut menerima uang sebesar Rp600.000 dari hasil penjualan barang-barang tersebut. Sementara itu, uang Rp20.000 yang diamankan polisi merupakan sisa uang hasil penjualan.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas