Prabowo Soal MA Amerika Batalkan Tarif Trump : Kita Hadapi Semua Kemungkinan

Prabowo Soal MA Amerika Batalkan Tarif Trump : Kita Hadapi Semua Kemungkinan

TajukRakyat.com,Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan pemerintah menghadapi berbagai kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump.

Menanggapi perkembangan tersebut, Prabowo menegaskan Indonesia menghormati dinamika politik dan proses hukum yang terjadi di Amerika Serikat.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya, kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo kepada awak media.

Keputusan MA Dapat Membawa Dampak Positif

Ia menilai, keputusan MA AS tersebut pada prinsipnya dapat membawa dampak positif bagi perdagangan global, termasuk bagi Indonesia.

“Saya kira ya menguntungkanlah ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diterapkan pada masa Presiden Donald Trump.

Memicu Ketegangan Dagang 

Kebijakan tarif tersebut sempat memicu ketegangan dagang dengan sejumlah negara mitra, termasuk di kawasan Asia.

Mahkamah Agung memutuskan pada 20-21 Februari 2026 bahwa Trump melampaui wewenangnya menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk tarif tersebut, dengan suara 6 banding 3.

MA membatalkan tarif resiprokal global Trump sebelumnya, dan Trump merespons dengan mengumumkan tarif sementara 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974.

Tarif ke negara seperti Meksiko, Kanada, dan China dibatalkan karena dianggap tidak sah secara hukum. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium tetap efektif karena didasarkan pada undang-undang terpisah.

Putusan MA AS Jadi Sorotan

Putusan MA AS ini pun jadi sorotan, sebab, ndonesia baru saja menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan AS pada 19 Februari 2026 di Washington DC.

Kesepakatan ini menetapkan tarif timbal balik rata-rata 19% untuk mayoritas produk ekspor Indonesia ke AS, turun dari ancaman awal 32%.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas