Preman Kampung yang Rampok Sopir Asal Jambi Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

DG alias Dedi (37), satu dari dua tersangka perampokan sopir mobil pikap asal Jambi akhirnya ditangkap Polsek Kualuh Hulu.
DG alias Dedi (37), satu dari dua tersangka perampokan sopir mobil pikap asal Jambi akhirnya ditangkap Polsek Kualuh Hulu.

TajukRakyat.com,Labuhanbatu-DG alias Dedi (37), satu dari dua tersangka perampokan sopir mobil pikap asal Jambi akhirnya ditangkap Polsek Kualuh Hulu.

Tersangka ditangkap pada Sabtu 18 Mei 2024, Pukul 00.30 WIB di Dusun II Kampung Lalang, Desa Kampung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu menerangkan, preman kampung ini bersama rekannya UG (DPO) sempat merampok korbannya bernama Andreas Artika Christanto (38) warga Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Baraji, Kota Jambi.

Pada Jumat (17/5/2024) kemarin, korban yang tengah mengganti ban mobil di jalan lintas Sumatera Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara didatangi Dedi dan UP.

Baca Juga:   16 Pelaku Tawuran Pucat Pasi saat Digerebek Polisi

Keduanya meminta uang pada Andreas.

Namun, Andreas tidak memenuhi permintaan kedua pelaku.

Andreas mengatakan, bahwa nanti dirinya akan memberikan uang jika sudah selesai mengganti ban.

Karena tak diberi uang, Dedi dan UP kemudian pergi dari lokasi.

Tak lama kemudian, keduanya datang lagi.

Mereka kembali minta uang, tapi belum dikasih oleh korban.

Ketiga kalinya datang menemui korban, pelaku Dedi langsung memukul kepala korban menggunakan kayu broti.

Korban pun terjatuh, dan sempat berusaha membela diri.

Baca Juga:   Maling Modus Pura-pura Ingin Beli Kendaraan, Kabur saat Coba Motor Korban

Sejurus kemudian, tersangka UP kemudian memecahkan kaca mobil pikap bernomor polisi BH 8579 BN yang dibawa korban.

“Pelaku UP kemudian mengambil HP Oppo warna hitam tipe A57 milik korban,” kata Parlando, Minggu (19/5/2024).

Setelah merampok korbannya, kedua pelaku pun kabur.

Korban yang tak terima dengan peristiwa ini lantas melapor ke Polsek Kualuh Hulu.

Tak butuh waktu lama, tersangka Dedi yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanjungbalai Balai Kota II, Kota Tanjungbalai itu akhirnya diringkus.

Dari tersangka Dedi disita satu unit sepeda motor Honda Supra-X BK 2272 YAS, satu potong kaus warna hitam bertuliskan Prada, satu potong celana panjang warna coklat merk Uniqlo, satu unit HP Oppo warna hitam tipe A57, dan 1 batang broti panjang sekitar 1 meter.

Baca Juga:   Korea Selatan Tarik Produk Mobil Listriknya yang Beredar di Pasar

Untuk pelaku lainnya, kata Parlando, saat ini masih dalam pengejaran.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *