TajukRakyat.com,Karo– MS (39), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo nekat menanam ganja di ladangnya.
Karena ulahnya itu pula, MS pun ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, MS diamankan pada Sabtu (6/1/2024) pagi.
Sebelum ditangkap, polisi lebih dahulu mendapat laporan tentang adanya seorang lelaki yang nekat tanam ganja di ladang.
Atas informasi itu, polisi kemudian turun ke Desa Lingga.
Di sana, petugas mencari pria yang disebutkan oleh warga.
Setelah ketemu, polisi langsung menuju pria tersebut dan menangkapnya.
“Barang bukti yang kami temukan di ladang ada sekitar enam batang pohon ganja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, Kamis (11/1/2024).
Henry mengatakan, adapun pohon ganja yang ditemukan itu tingginya berkisar 70 sampai 110 sentimeter.
Selain pohon ganja, polisi juga menemukan ganja yang sudah dipanen.
Berat ganja yang sudah dipanen berkisar 1,78 gram.
Ganja tersebut terdiri dari ranting, daun dan biji.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembanga, terkait asal-usul bibit ganja yang ditanam oleh MS.
Ia pun terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksinal 20 tahun penjara.(sam)