Daerah  

Pria di Karo Nekat Tanam Ganja di Ladang, Kini Masuk Bui

MS (39), pria yang nekat menanam ganja kering di ladangnya kini diamankan petugas Polres Karo.(dok/Polres Karo)
MS (39), pria yang nekat menanam ganja kering di ladangnya kini diamankan petugas Polres Karo.(dok/Polres Karo)

TajukRakyat.com,Karo– MS (39), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo nekat menanam ganja di ladangnya.

Karena ulahnya itu pula, MS pun ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, MS diamankan pada Sabtu (6/1/2024) pagi.

Sebelum ditangkap, polisi lebih dahulu mendapat laporan tentang adanya seorang lelaki yang nekat tanam ganja di ladang.

Atas informasi itu, polisi kemudian turun ke Desa Lingga.

Di sana, petugas mencari pria yang disebutkan oleh warga.

Baca Juga:   Bawa 13 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Gagal Pasok Narkoba di Langkat

Setelah ketemu, polisi langsung menuju pria tersebut dan menangkapnya.

“Barang bukti yang kami temukan di ladang ada sekitar enam batang pohon ganja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, Kamis (11/1/2024).

Henry mengatakan, adapun pohon ganja yang ditemukan itu tingginya berkisar 70 sampai 110 sentimeter.

Selain pohon ganja, polisi juga menemukan ganja yang sudah dipanen.

Berat ganja yang sudah dipanen berkisar 1,78 gram.

Ganja tersebut terdiri dari ranting, daun dan biji.

Baca Juga:   Arisan Keluarga Berujung Maut, Bocah 4 Tahun Tenggelam di Kolam

Saat ini, polisi masih melakukan pengembanga, terkait asal-usul bibit ganja yang ditanam oleh MS.

Ia pun terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksinal 20 tahun penjara.(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *