Pria Ngaku Anggota Polisi Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Hp Korban Ikut Dirampas

Pria Ngaku Anggota Polisi Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Hp Korban Ikut Dirampas

Foto: Tiga pelaku duduk di lantai.(ist)

TajukRakyat.com,Medan - Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Pelakunya seorang pria berinisial DH (42). Pelaku merudapaksa remaja perempuan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.

Bukan saja melampiaskan nafsu setannya, pria tersebut juga merampas satu unit handphone (HP) milik korban, kemudian kabur melarikan diri. 

Polisi yang menerima laporan kejadian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tiga orang pelaku yang terlibat. 

Adapun ketiga orang yang ditangkap yakni pelaku utama DH, kemudian RH penadah, dan seorang perempuan berinisial LM yang ikut menjual telepon genggam hasil kejahatan tersebut. 

Untuk diketahui LM merupakan istri siri dari pelaku DH.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencurian telepon genggam.

"Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. Dari pengembangan itulah identitas pelaku diketahui dan diamankan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/8/26).

Menurut Bimo, pelaku utama berhasil ditangkap pada Selasa (18/8/26) dini hari setelah petugas melakukan pengembangan dari barang bukti telepon genggam milik korban yang ditemukan di tangan seorang penadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Medan Sunggal.

Pelaku yang mengaku anggota polisi disebut menghentikan sepasang remaja yang sedang berboncengan sepeda motor. 

Bimo melanjutkan, pelaku kemudian menanyakan identitas korban dan berbagai hal lainnya sebelum memisahkan korban dari temannya. 

Setelah menjalankan aksinya, pelaku juga diduga mengambil HP milik korban.

"Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk mengintimidasi korban. Korban pun dibawa ke lokasi yang sepi dan diduga menjadi korban tindak pidana asusila," ujar Bimo.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan telepon genggam korban berada di tangan seorang pria berinisial RH yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan seorang perempuan berinisial LM yang diduga ikut menjual telepon genggam hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa DH bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama mengaku sebagai polisi.

Polisi menduga pelaku telah beraksi lebih dari 20 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan modus serupa, yakni menghentikan korban, mengaku sebagai anggota kepolisian, melakukan pemerasan, hingga dugaan tindak asusila.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah lokasi kejadian lain yang diduga berkaitan dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," katanya.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Dari catatan kepolisian, sebut Bimo, DH diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Pelaku tercatat pernah ditangkap pada tahun 2020 dan kembali terjerat kasus serupa pada tahun 2021.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyidikan.(saka)


Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas