Pria Warga Ladang Bambu Jual Sabu ke Polisi yang Nyaru Pembeli

Tersangka. (ist)
Tersangka. (ist)

TajukRakyat.com,Tuntunggan – Seorang pria nekat mengedarkan narkoba jenis sabu tak jauh dari rumahnya di Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

“Tersangkanya berinisiap IL alias Upil (32). Sebagai barang bukti personil mengamankan barang bukti tiga plastik berisi sabu dan sekop pipet, “.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan kepada wartawan Sabtu (19/7/25).

Dijelaskannya, tersangka diamankan Selasa (8/7/25) siang lalu.

Baca Juga:  Terjaring OTT Poldasu, Gubernur LIRA Sumut Minta Kasus Komisioner Bawaslu Medan Bermental Korup Diusut Tuntas

Sekitar pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Lalu, kata Kasat, Sabtu (12/7/25) sore, personel melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah menjadi target.

Begitu sampai di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu, petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Dan menemui tersangka yang ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan warga seraya memesan sabu seharga Rp 300 Ribu.

Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka. Dari tangan kanan tersangka disita 1 plastik klip sabu.

Baca Juga:  Meresahkan, Pengedar Sabu Kampung Toba Akhirnya Ditangkap

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana tersangka berupa 3 plastik klip sabu, 1 klip plastik berisikan plastik klip kosong dan 1 buah sekop pipet, ” ujarnya.

Ketika ditanyai personil lanjut Thommy, tersangka mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang biasa dipanggil IW.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna penyelidikan dan pengembangan.

“Tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi penjual sabu dan keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp 300 Ribu,” sebutnya.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Pajak Brayan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *