PT Barapala Sesalkan Aksi Pembakaran dan Pengrusakan : Rugi Rp 5 Miliar
TajukRakyat.com,Medan - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala, M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.
Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Musibah Bagi Kedua Pihak
"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset mencapai Rp 5 miliar," jelas Direktur PT Barapala dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11/25)
Lebih jauh, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat.
Kalau ada permintaan dari masyarakat dan pemerintah desa perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala.
Harus Dijembatani Forkopimda
"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat," terangnya.
M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan.
Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan.
6 Kades Bela PT Barapala
"Sampai hari ini kepala desa (Kades) di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala," ucapnya.
Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas.
Diantaranya kata dia, izin usaha perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan izin lokal.
"Semuanya izinnya masih berlaku. Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan," urainya.
Direalisasikan Melalui Kompensasi
Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma sambung dia, saat ini kami realisasikan melalui kompensasi.
"Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa," tuturnya.
Malah kata dia, pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025.
Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda.
Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanismenya tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun.
M Syukri mendesak pihak manajemen untuk memohon kepada pihak keamanan daerah termasuk Polres Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala.(*)
Komentar (0)