TajukRakyat.com,Tanjungbalai– NH, warga Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai terpaksa menjalani puasa di penjara.
Pasalnya, lelaki berusia 35 tahun ini nekat membawa kabur motor kenalannya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, pura-pura pinjam motor korban.
Alasannya, pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kampung Baru.
Menurut Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung, aksi penggelapan motor ini berlangsung pada Minggu (12/3/2023) siang.
Saat itu, pelaku menemui korbannya bernama Khairul di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Pelaku saat itu berpura-pura meminjam motor korban. Katanya mau pulang ke rumah,” kata Tanjung, Rabu (22/3/2023).
Tanpa curiga, korban pun memberikan motor miliknya.
Namun, setelah motor dibawa oleh pelaku, kendaraan korban tak kunjung dikembalikan.
Karena merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Setelah menerima laporan korban, polisi pun mulai mencari keberadaan pelaku.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama motor yang telah ia gelapkan.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian bakal disangkakan Pasal 372 KUHPidana.(arch)