Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks
TajukRakyat.com,Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ancaman tegas akan memecat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemecatan dilakukan apabila ketahuan nongkrong di Starbucks saat jam kerja menggunakan seragam dinas.
Ada Laporan Masyarakat Via WhatsApp
Ancaman ini disampaikan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” yang mengungkap adanya pegawai Bea Cukai yang rutin nongkrong di Starbucks, termasuk diskusi yang diduga mengenai bisnis aset dan pengamanan aset.
"Hari Senin ke depan, kalau ada yang ketemu begini lagi, gua akan pecat. Walaupun katanya pecat pegawai negeri susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya," ujar Purbaya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu 18 Oktober 2025.
Purbaya menegaskan akan memperberat tindakan terhadap oknum yang melanggar disiplin tersebut dan memperingatkan bahwa jika kedapatan lagi pada Senin mendatang, dia akan memecat dan mempersulit kehidupan pegawai tersebut meskipun selama ini ada anggapan sulit memecat pegawai negeri.
Ancaman Tidak Hanya Pegawai Bea Cukai
Ancaman ini tidak hanya untuk pegawai Bea Cukai tetapi juga berlaku bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya meminta agar pegawai tidak nongkrong di Starbucks memakai seragam dan bila ingin nongkrong, disarankan di tempat lain yang tidak menimbulkan kecurigaan publik.
"Nongkrong di Starbucks berpakaian seragam, enggak kira-kira lo, kalau mau itu yang sopan-sopan dikit lah, paling enggak enggak kelihatan," ujarnya.
"Kan jadi kelihatan bahwa kalau mereka lapor bagus-bagus terus, kita di lapangannya begini. Nah ini yang justru kita minta masukkan dari teman-teman masyarakat semua, biar kita betulin pelan-pelan," tambah Purbaya.
Apa Itu Whatsapp Lapor Pak Purbaya
WhatsApp "Lapor Pak Purbaya" adalah layanan pengaduan publik yang resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Layanan ini menggunakan nomor WhatsApp 0822-4040-6600 sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aduan, dan laporan terkait masalah perpajakan dan bea cukai, termasuk dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau pelayanan tidak profesional oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tujuan utama dari "Lapor Pak Purbaya" adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memberikan akses langsung kepada publik untuk melapor tanpa takut akan dampak negatif.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim khusus Kementerian Keuangan sebelum ditindaklanjuti, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Layanan ini mulai aktif sejak 15 Oktober 2025 dan telah menerima ribuan pesan pengaduan sejak awal peluncurannya.
Kanal ini diharapkan mampu memberantas praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang fiskal Indonesia.(*)
Komentar (0)