Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Desak Penerapan Perpres No 27 Tahun 2026

Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Desak Penerapan Perpres No 27 Tahun 2026

TajukRakyat.com,Medan- Ratusan pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumut, Selasa (7/7/2026).

Mereka mendesak pemerintah agar segera menerapkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen.

[irp]

Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Sumut, Agam Zubir Siringo-ringo, mengatakan hingga kini implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Pada perayaan May Day lalu, Presiden dalam pidatonya mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu untuk menyelamatkan ojol Indonesia dari keterpurukan pendapatan. Namun penerapan Perpres ini masih jauh dari ekspektasi," kata Agam.

[irp]

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memastikan regulasi diterapkan secara adil bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.

Ia juga menyebut penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen sejauh ini baru dirasakan pada dua platform, yakni Gojek dan Grab.

[irp]

Agam mengatakan hingga kini masih banyak perusahaan aplikasi yang menerapkan tarif rendah sehingga dinilai tidak layak bagi para driver.

Karena itu, Godams berharap pemerintah bersama DPR RI segera menyusun Undang-Undang Ojek Online sebagai payung hukum yang dinilai lebih kuat dibandingkan Perpres.(RIO)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas