TajukRakyat.com,Medan – Meski sudah saling kenal, tidak menyurutkan niat sopir ojek online ini melakukan aksi cabulnya tehadap temannya berinisial DC (14).
Akibat aksi nekatnya, pelaku berinisial S diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (1/6/23).
Kasat mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu saat membonceng korban dengan sepeda motor yang dibawanya.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol). Dia melakukan perbuatannya terhadap korban, DC, pada 25 Mei 2023,” kata Kompol Fathir.
Ia menjelaskan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SMP saat membonceng korban.
“Tindakan cabul yang dilakukan S dengan cara memegang paha dan organ intim korban. Sehingga pada saat itu, korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan bahwa pada dasarnya S dan DC sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal.
“Artinya dalam kejadian itu, DC bukan sebagai penumpang S, melainkan teman yang ingin jalan bersama,” sebutnya sembari menyampaikan bahwa keduanya sudah sering berkomunikasi melalui chatting.
Saat ini pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali aksi yang dilakukan S.
“Terhadap pelaku S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.(*)