Sarang Narkoba di Marelan dan Hamparan Perak Digerebek, 6 Orang Diamankan
Foto: pelaku narkoba
TajukRakyat.com,Deli Serdang- Polres Pelabuhan Belawan menggerebek dua sarang narkoba di lokasi berbeda.
Adapun dua sarang narkoba yang digerebek itu beralamat di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, serta Jalan Germenia, Dusun 19, Pasar IV, Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan, penggerebekan ini berawal dari keresahan masyarakat yang disampaikan kepada polisi.
Mendapat laporan itu, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Janpiter Napitupulu kemudian memimpin penggerebekan bersama Riza.
"Ada enam orang yang kami amankan dari dua tempat berbeda tersebut," kata Riza, Kamis (15/10/2026).
Riza mengatakan, adapun keenam pelaku yang diamankan adalah H (37), RD (44), PMP (49), SG (45), GNS (47), dan MN (47).
Barang bukti yang disita dari dua lokasi itu berupa enam paket kecil sabu, ganja kering, sejumlah alat isap sabu, plastik klip kosong, dan alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kemudian, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di kantor," kata Riza. (ibr)
Komentar (0)