Respons Laporan Warga, Polisi Borgol Bandit Curanmor : Pelaku Dapat Bagian Rp 600 Ribu, dan Paket Sabu
Foto: Pelaku.(ist)
TajukRakyat.com,Belawan - Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria pelaku pencurian motor (curanmor).
Pelaku berinisial I.S. alias T (27) ditangkap pada Rabu (28/10/26) lalu.
Lokasi tangkap di Jalan Persatuan Raya Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Kasus ini terungkap berkat respons cepat warga ke Polres Belawan melalui Call Centre 110.
Korbannya Ramayanti Situmorang (36), seorang ibu rumah tangga, yang terjadi pada Jumat (22/5/26) siang.
Sekitar pukul 15.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Freego warna putih tahun 2019 di depan rumahnya.
Selang beberapa menit, korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan melihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur motor korban Yamaha Freego nomor polisi BK 2090 AIN.
Korban pun membuat pengaduan ke Polres Belawan.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Unit Pidum memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi yang sudah ditarget.
Dari hasil pemeriksaan awal, I.S. mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H.S. yang sebelumnya telah diamankan.
Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian dijual oleh H.S.
Pelaku (IS) cuma dapat bagian Rp 600 ribu, dan paket sabu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menindaklanjuti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami berupaya memberikan kepastian penanganan terhadap perkara yang dilaporkan korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.(saka)
Komentar (0)