TajukRakyat.com,Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk tiga anggota geng motor yang masih dibawah umur.
Ketiga pelaku diamankan saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan gerebek gerombolan geng motor, pada Minggu (6/10/24) dini hari
Lokasinya di Kompleks Perumahan Griya Kenanga Sari, Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun melalui Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, kemarin.
“Ya, tiga anggota geng motor diamankan saat Tim URC Sat Reskrim melakukan Patroli jalanan dan menggerebek markas Geng Motor di salah satu komplek perumahan di Setia Budi Minggu 6 Oktober 2024, dinihari,” ujarnya.
Para pelakunya lanjut kasat masing-masing berinisial AJS, FA, dan RS.
Ketiga pelaku geng motor itu ditangkap personel saat berkumpul di Kompleks Perumahan Griya Kenanga Sari, Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.
“Awalnya mereka berkumpul dan akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya di Jalan Setiabudi, Medan,” ujarnya.
Jama mengungkapkan, ketiga pelaku geng motor yang ditangkap itu telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dan dua botol minuman yang digunakan untuk tawuran.
“Para pelaku geng motor ini dikenakan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Ditambahkan kasat, Polrestabes Medan dan jajaran terus mengejar kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Ingat, para pelaku geng motor dan pelaku kejahatan jalanan lainnya akan kita beri tindakan tegas dan terukur,” tandas Jama seraya menambahkan bahwa Polrestabes Medan terus giat patroli dalam memberantas segala bentuk kelompok geng motor dan aksi kejahatan lainnya.(*)