Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan Gas Oplosan Bersubsidi

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kompol Teuku Fathir Mustafa.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kamis (10/8/23).

Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan pengungkapan kasus pengoplosan gas dilakukan, Sabtu (5/8/23) kemarin.

Hasilnya, seorang pelaku berinisial RP yang merupakan pemilik pangkalan gas LPG diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, kapolrestabes menjelaskan pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 Kg yang mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.

Baca Juga:   Pelaku Jambret yang Menewaskan Warga Didor Petugas

“Dalam seminggu pelaku mengaku ada 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta/minggu,” ujarnya.

Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalannya.

“Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.

“Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 Kg dan 100 tabung gas berukuran 3 Kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan adanya praktek serupa dari pangkalan gas,” ungkapnya.(*)

Baca Juga:   3 Pelajar Jadi Tersangka Usai Gagal Lakukan Tawuran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *