Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus 6 Maling Motor, 2 Ditembak

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.(ist)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.(ist)

TajukRakyat.com,Medan- Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk dua dari enam pelaku pencurian sepeda motor.

Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah Rido Mulya Ramadan (22) dan Deni Syaputra (40).

Keduanya merupakan warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, kedua pelaku sebelumnya mencuri becak motor di lingkungan tempat mereka tinggal.

Adapun korbannya bernama M Halil.

“Pelakunya ada enam orang. Dua orang kami amankan,” kata Jama, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:   Sosok Johny Pardede, Pengusaha Asal Medan Meninggal Dunia

Jama mengatakan, dalam melakukan aksinya, dua dari enam pelaku ini merusak kunci kontak betor milik korban.

Setelah berhasil, mereka kemudian membawa kabur barang curiannya.

“Pelaku kami tindak tegas karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan,” kata Jama.

Adapun pelaku lain yang diburu yakni D (18), D (21), RFT (40) dan H (28).

“Dalam perkara ini, ada satu orang lain yang sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Nama pelaku tersebut Bambang Suprianto,” kata mantan Kanit VC Polresta Medan ini.

Baca Juga:   Lapak Sabu 'Long Beach' di Kelambir 5 Diacak-acak Polisi, Dua Orang Terciduk

Ia mengatakan, untuk dua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *