TajukRakyat.com,Tembung – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.
Hasil pengungkapan, petugas meringkus pria berinisial MIS (23) warga Kecamatan Medan Tembung yang masih tercatat sebagai mahasiswa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba Minggu (6/10/24) mengatakan penjambretan terjadi pada 11 Agustus 2024 lalu dan pelaku ditangkap kemarin.
Awalnya korban seorang wanita dari Jalan Bhayangkara, Medan, menumpang becak bermotor (betor).
“Melihat korban berada di becak bermotor pelaku bersama temannya (DPO) menjambret tas korban lalu kabur melarikan diri mengendarai sepeda motor,” katanya.
Teddy mengungkapkan, aksi jambret tersebut membuat korban terluka karena terjatuh dari betor.
Bahkan, kasus kejahatan jalanan itu pun viral di media sosial (medsos).
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan jalanan.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti baju dan sandal yang dipakai pelaku saat jambret,” ujarnya.
Pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” ucapnya.(*)