Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu Platina IV
TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk Ricardo Sitinjak (30) di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Dari warga asal Jalan Padat Karya RT Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) ini disita barang bukti 8 plastik klip berisi sabu seberat total 0,65 gram dan barang bukti lainnya.
Bermula Laporan Warga
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/25) malam menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di gang buntu Jalan Platina IV sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, lalu menemui Ricardo dan berpura-pura membeli sabu seharga Rp 50 ribu," ujarnya.
Lanjut Thommy, setelah petugas menyerahkan uang tersebut, tersangka memasukkannya ke dalam kotak rokok.
Sabu Diserahkan ke Polisi
Lalu mengeluarkan 2 paket sabu dan akan menyerahkannya ke petugas.
"Saat itu petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka dibantu petugas lainnya, dan mengamankan 2 paket sabu. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 6 paket sabu siap edar, 1 bungkus berisikan plastik klip kecil kosong dan sendok sabu," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu di sekat dinding atas bangunan.
Selanjutnya tersangka (Ricardo) berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)
Komentar (0)