Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tahan 164 Tersangka

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.(ist)
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Selama Empat bulan terhitung dari Januari hingga April 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 164 tersangka.

Para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda yakni sebagai bandar dan pengedar narkoba.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (22/4/25).

Ia mengatakan dari 164 tersangka, pihaknya menyita barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

“Barang bukti yang kita sita dari para tersangka diantaranya sabu seberat 46.264,13 gram, ekstasi 20.125,5 butir, eremin 52 butir, ganja seberat 46.139,9 gram, ketamin 34 botol dan alprazolam sebanyak 2.800 butir,” ujarnya.

Baca Juga:   Bacaan Doa Nabi Yunus, Dianjurkan Dibaca Saat Kesulitan

Para tersangka ini sambung Thommy, sebagian sudah divonis hakim, ada ditahan di Rutan dan sebagian lagi di tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan dan Satres Narkoba.

“Saya meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihaknya atau polisi terdekat.Baik itu memberikan informasi secara lansung ke nomor 110, pasti segera kita tindaklanjuti,” tutur AKBP Thommy Aruan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *