Selama Ramadhan PNS Kerja Sampai Pukul 3 Sore Kecuali Jumat

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

TajukRakyat.com,- Selama bulan suci Ramadhan, waktu kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuma sampai pukul 3 sore atau pukul 15.00.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden no. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan mengenai waktu kerja PNS selama bulan Ramadhan.

PNS akan masuk kerja pukul 08.00, dan pulang pukul 15.00 waktu setempat dari Senin hingga Kamis.

Sedangkan Jumat, jam kerja PNS berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:   Wanita Paruh Baya Nekat Akhiri Hidup di Pohon Nangka, Leher Terjerat Selendang

Pada hari Jumat, waktu kerja PNS lebih lama karena perpanjangan waktu istirahat untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat.

Bila di hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.

Azwar Anas mengatakan untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Azwar Anas.

Baca Juga:   Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Hadiri Upacara HUT Korps Brimob ke-78

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca Juga:   Kapan Sebaiknya Puasa Syawal Dilakukan? Simak Penjelasannya

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

2. Jumat: 08.00-15.30

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *