TajukRakyat.com,Simalungun– Seorang ayah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berinisial TRT (41) tega mencabuli ketiga putrinya.
Ia tega merusak masa depan sang putri hanya demi memuaskan hawa nafsunya.
Saat ini, pria berinisial TRT atau bermarga Turnip itu sudah mendekam di penjara.
Mirisnya, akibat perbuatan tersangka, anak tertuanya yang saat ini berada di Kota Jakarta nyaris mengakhiri hidup dengan cara menenggak racun.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan pihak keluarga.
Anak tertua tak tahan ketika mendengar kabar, bahwa kedua adiknya juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Karena kasus ini, sang kakek lantas melaporkan perbuatan TRT ke Polres Simalungun.
Pelaku kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, terbongkarnya kasus ini ketika anak bungsu yang masih berusia 13 tahun mengadu pada kakaknya, bahwa ia telah menjadi korban pencabulan sang ayah.
Sang ayah masuk ke dalam kamar ketika korban tertidur.
Mendengar peristiwa itu, sang kakak pun nyaris menenggak racun hingga diketahui keluarga.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan,” kata Ipda Bilson Hutauruk, Jumat (30/5/2025).
Ia menerangkan, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.