TajukRakyat.com,Medan – Selama sepekan mulai dari 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025, Polda Sumut mengungkap kasus narkoba dengan menangkap 31 orang tersangka.
Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya Selasa (7/1/25)
Hadi mengatakan lebih dari 7 hari dengan tersangka 31 orang yang diamankan.
Dari 31 orang tersebut, kata Hadi, 22 orang diduga sebagai bagian dari jaringan, dan 9 lainnya pengedar.
“Hasil ungkapan kasus disita 661 gram sabu, 35 gram ganja, 199 butir XTC dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil,” ujarnya.
Diterangkan Hadi, selain barang bukti narkotika, tim juga menyita lima sepeda motor, lima telepon genggam, tiga laptop. Kemudian lima timbangan digital, dan uang tunai Rp 1.985.000 diduga hasil jual beli narkoba.
Hadi menegaskan, pihaknya akan terus bergerak, bahkan saat ini Polda Sumut di backup penuh Kodam/BB dalam memerangi narkoba.
“Ini komitmen bersama untuk menjadikan Sumut bersih dari peredaran narkotika. Penangkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar, barak-barak tempat narkoba semua kita musnahkan,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.(*)