Sidang Suap Proyek Jalan Sumut, Saksi Ngaku Sempat Diteror Topan Ginting
TajukRakyat.com,Medan - Kepala Seksi Perencanaan Dinas Bina Marga Pemprovsu Edison Perdamaian Togatorop mengaku sempat diteror terdakwa Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut.
Dalam ancaman tersebut, Topan menyuruh Edison agar mempercepat membuat perencanaan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 156 miliar
Saksi Diancam Topan Ginting
"Iya benar. Saya pernah dihubungi terdakwa Topan Ginting agar saya mempercepat proses perencanaan," kata Edison Togatorop saat jadi saksi perkara suap terdakwa Topan Ginting dan Kepala UPT Gunungtua Rasuli Effendi Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/11/25)
Menurut Edison, nada ancaman tersebut agar dirinya melaksanakan perintah atasan.
"Jangan sok jujur Kalilah, kau pun sering menawarkan proyek kepada saya. Nanti kuperiksa kau, " ujar Topan
Tiga hari setelah ditelepon terdakwa Topan, akhirnya Edison dipanggil pihak Kejati
"Saya dipanggil Kejati , setelah saya ditelepon terdakwa. Saya tidak tahu alasannya saya dipanggil," ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek Jalan Sipiongot batas Labubatu senilai Rp96 miliar
Semula Edison Togatorop menjelaskan proses perencanaan dimulai 28 Mei hingga 28 Juli 2925.
Menurut dia, perintah membuat perencanaan tersebut atas perintah Saif selaku Kabid Perencanaan yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran( KPA).
Perintah dari Topan Ginting
Sedangkan Saif mendapat perintah dari terdakwa Topan Ginting
"Ia benar, saya diperintah membuat perencanaan proyek jalan senilai Rp 96 miliar," ujar Edison dihadapan Majelis hakim diketuai Mardison
Ditanya Jaksa, apakah saksi tahu perencanaan kedua proyek tersebut semula tidak tercantum dalam APBD 2025 dan terjadi pergeseran anggaran
Edison setiap kali menjawab pertanyaan selalu melirik ke wajah terdakwa Topan.
"Saya tahu, belakangan pak Jaksa," ujar Edison.
Ketika JPU menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan( BAP) saat penyidikan bahwa Edison mengetahui kedua proyek tersebut ditayangkan di e-katalog sebelum adanya perencanaan
Menurut Jaksa, Ryan dan Bobby selaku staf terdakwa Rasuli Siregar sudah menayangkan lelang dan penunjukan pemenang lelang pada 26 Juni 2025.
Sedangkan perencanaan baru selesai pada 28 Juli 2025
"Apa boleh ditunjuk pemenang lelang, sedangkan perencanaan belum ada," ujar Jaksa Eko Wahyu
Saksi Takut Dipecat
Edison menjawab seharusnya ada perencanaan baru ditunjuk pemenang lelang
"Kenapa saksi tidak protes," tanya Jaksa lagi.
Kembali Edison menjawab saya takut sama terdakwa Topan Ginting.
"Kenapa saksi selaku ASN takut sama Topan. ASN dipecat kalau berbuat salah. Ini menegakkan kebenaran. Kok mesti takut," ujar Jaksa
Menjawab pertanyaan Jaksa tersebut, terdakwa Edison hanya bisa tertunduk dan memilih tidak menjawab
Menyinggung biaya pembuatan perencanaan senilai Rp 448 juta sampai ini belum dibayarkan.
Padahal hasil perencanaan hasil kolaborasi dengan CV Balakosa Konsultan sudah diserahkan pada 28 Juli 2025
"Saat ini hasil perencanaan masih sama saya belum diserahkan ke instansi terkait khususnya bidang teknis," ujarnya
Belakangan saksi tahu, terdakwa Topan Ginting, dkk kena OTT KPK sehingga proyek jalan itu pun terhenti
"Saya tahu pak Topan Ginting, dkk ditangkap KPK karena terlibat suap. Saya tahu dari media sosial," kata Edison meyakinkan Jaksa.
Selain Edison Togatorop juga dihadirkan Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan dari CV Balakosa
Mengenai teror dari Topan Ginting tersebut, Jaksa KPK Eko Wahyu tidak mau banyak berkomentar.
"Itu fakta persidangan, tidak mungkin jaksa mengomentarinya," ujar Eko.
Menurut Eko, Jaksa KPK tidak mencampuri keterangan saksi diteror atau diancam.
"Berbeda kalau saksi membutuhkan perlindungan. KPK bila dijadikan saksi," ujar Eko lagi
Untuk mendengarkan keterangan saksi lagi, sidang dilanjutkan Jumat 12 Desember 2025 (*)
Komentar (0)