Sindikat dan Pengguna Narkoba Digulung Polres Binjai di Hari yang Sama

Sindikat dan Pengguna Narkoba Digulung Polres Binjai di Hari yang Sama

TajukRakyat.com,Binjai,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk tiga pelaku narkoba dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama, yakni Sabtu (16/5/2026) kemarin.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap itu diantaranya AP (26) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, EY (26) warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dan AS (28) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

[irp]

Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan AP yang merupakan seorang pengedar di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sekira pukul 15.00 WIB.

Barang bukti yang disita dari AP berupa tiga paket sabu seberat 3,01 gram.

"Tim juga menyita ‎satu kotak rokok Surya (tempat menyimpan sabu), serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY," kata Ismail, Senin (18/5/2026).

[irp]

Setelah menangkap AP, polisi kemudian menangkap EY dan AS.

Keduanya ditangkap petugas pemburu begal di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai sekira pukul 19.00 WIB.

"Barang bukti yang disita dari EY dan AS adalah satu plastik klip sabu seberat 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP," kata Ismail.

[irp]

Dalam perkara ini, tersangka AP dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI No 1 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Untuk EY dan ES dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas