TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Tiga orang sindikat narkoba yang selama ini meresahkan warga panik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiganya adalah PS alias Pebri (29) warga Jalan Sei Tualang Raso, Kelurahan Pasar Baru, RI Sitorus alias Iqbal (25) warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Sumber Sari, dan RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
Saat itu, petugas mendapat laporan, bahwa satu rumah di Jalan H Paidi seringkali dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
“Tim kemudian turun ke lokasi melakukan penangkapan,” kata AKBP Welman Feri, Jumat (9/1/2026).
Awalnya, petugas lebih dulu menangkap RA yang berada di luar rumah.
Lalu, polisi masuk ke dalam rumah dan menangkap PS serta RI.
“Barang bukti yang ditemukan petugas kami berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 102,48 gram, 1 unit HP Infinix warna silver, dan 1 unit HP Oppo warna ungu,” kata Welman.
Saat ini, ketiga sindikat narkoba itu sudah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pengembangan.
Dari pengakuan para pelaku, sabu dipasok oleh seseorang berinisial A.
Kini, polisi masih memburu A.
Untuk ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2003 KUHP.(won)