Sindikat Narkoba Panik Digerebek Petugas Polres Tanjungbalai

Tiga tersangka sindikat narkoba yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tiga tersangka sindikat narkoba yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Tiga orang sindikat narkoba yang selama ini meresahkan warga panik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Ketiganya adalah PS alias Pebri (29) warga Jalan Sei Tualang Raso, Kelurahan Pasar Baru, RI Sitorus alias Iqbal (25) warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Sumber Sari, dan RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Oknum Anggota Polres Toba Tertangkap Tangan Pesta Narkoba, Kapolres: Tindak Tegas

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (7/1/2026) kemarin.

Baca Juga:  Bawa 47 Kg Ganja Kering, Tiga Warga Sumatera Barat Diringkus Petugas Polres Madina

Saat itu, petugas mendapat laporan, bahwa satu rumah di Jalan H Paidi seringkali dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

“Tim kemudian turun ke lokasi melakukan penangkapan,” kata AKBP Welman Feri, Jumat (9/1/2026).

Awalnya, petugas lebih dulu menangkap RA yang berada di luar rumah.

Baca Juga:  Visi Misi Rico - Zaki : Disdukcapil Medan Utamakan Pelayanan Prim

Lalu, polisi masuk ke dalam rumah dan menangkap PS serta RI.

“Barang bukti yang ditemukan petugas kami berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 102,48 gram, 1 unit HP Infinix warna silver, dan 1 unit HP Oppo warna ungu,” kata Welman.

Saat ini, ketiga sindikat narkoba itu sudah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pengembangan.

Baca Juga:  Nelayan Digerebek Nyabu di Kamar Kos-kosan

Dari pengakuan para pelaku, sabu dipasok oleh seseorang berinisial A.

Kini, polisi masih memburu A.

Untuk ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2003 KUHP.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *