TajukRakyat.com,Labura– Penyidik Unit II Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menggulung sindikat narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ada tiga orang yang diamankan polisi.
Dua diantaranya laki-laki, dan satu lagi perempuan.
Adapun identitas tersangka yakni BJ alias Beni (27), IS alias Baim (38) dan SE alias Sari (34).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, penyidik awalnya menangkap tersangka BJ saat berada di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/10/2024) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka BJ berupa sabu seberat 0,54 gram bruto” kata Syafrudin, Sabtu (26/10/2024).
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka BJ, sabu tersebut diperilehnya dari IS alias Baim.
Lantas polisi meminta BJ menunjukkan dimana keberadaan IS alias Baim.
Sampai di sebuah rumah yang masih di Desa Kampung Pajak, polisi mendapati IS bersama dengan seorang wanota berinisial SE alias Sari.
Dari tersangka SE, disita enam bungkus sabu seberat 8,07 gram bruto, plastik klip tambahan, timbangan elektrik, dompet, serta ponsel OPPO.
Sedangkan dari Sari, disita tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,72 gram bruto, kotak sabun merah untuk penyimpanan, plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan alat pembagi sabu.
Setelah mendapati semua barang bukti, polisi membawa ketiga tersangka menuju ke Polres Labuhanbatu.
Di perjalanan, tersangka IS alias Baim melawan.
Ia berusaha melarikan diri.
Polisi pun kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki Baim.
Ia pun lunglai sesaat timah panas menembus betisnya.
Setelah dilumpuhkan, Baim dibawa ke RSU Rantauparapat guna mendapat penanganan medis.
Untuk ketiga tersangka, mereka terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)