TajukRakyat.com,Langkat– MAG (32), sopir truk yang merupakan warga Desa Baturi, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terpaksa berurusan dengan penyidik Polsek Indrapura.
Pasalnya, MAG nekat mencuri ban truk milik majikannya.
Menurut Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, kasus pencurian ini terungkap ketika majikan korban berusaha menghubungi pelaku pada Minggu (22/9/2024).
Korban berencana meminta pelaku untuk mengambil kayu balok di kawasan Kisaran, Kabupaten Asahan.
Sayangnya, pelaku tak bisa dihubungi.
Korban yang curiga kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku, dan truk miliknya.
Setelah lama mencari, akhirnya truk milik korban ditemukan di jalan lintas Sumatra Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Sementara pelaku, tidak berada di tempat.
Saat dicek, ternyata ban truk sudah berubah bentuk.
Ban diganti oleh pelaku dengan ban yang tidak layak.
Atas temuan itu, korban kemudian melapor ke Polsek Indrapura.
Alhasil, pada Minggu (29/9/2024), pelaku MAG kemudian ditangkap di rumah kontrakannya yang ada di Kota Tebingtinggi.
Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Ban truk milik korban ternyata disimpan di gudang rumah kontrakan pelaku.
“Dalam kasus ini, pelaku akan kami sangkakan Pasal 372 KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut,” kata AKP Reynold Silalahi.(won)