Sopir Truk yang Memergoki Komplotan Maling Tewas Dianiaya Para Pelaku

Komplotan pelaku pencurian yang menganiaya sopir truk hingga tewas setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Komplotan pelaku pencurian yang menganiaya sopir truk hingga tewas setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Nasib malang menimpa Donald Purba (52), sopir truk yang tinggal di Jalan Bocit, Gang Perjuangan, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Donald tewas setelah dianiaya komplotan maling yang hendak mencuri ban serep miliknya.

Aksi keji para pelaku ini berlangsung pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu, Donald yang melihat para pelaku beraksi langsung dilempar besi oleh satu diantara empat pelaku.

“Setelah melemparkan besi, para pelaku lain juga melempari korban dengan batu,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:   Lapak Judi Tembak Ikan Gabion Digerebek, 4 Pelaku Ditangkap

Akibat pelemparan tersebut, korban terkapar di tanah.

Bukannya takut, para pelaku malah menggasak handphone milik korban, dan kabur begitu saja.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi ditutupi kertas karton.

Setelah kejadian, polisi yang menerima informasi itu bergerak cepat mencari para pelakunya.

Hanya beberapa jam setelah kejadian, atau sekira pukul 21.00 WIB, empat pelakunya ditangkap.

Mereka adalah M Rizki Farhan, Hassanudin, M Fadlan, dan Rianto.

Kepada polisi, tersangka Rizki mengaku dirinya lah yang pertama kali melempar besi ke arah kepala korban.

Baca Juga:   Kabar Gembira, PNS Pria Bakal Dapat Cuti Melahirkan 1 Bulan

Kemudian diikuti oleh tersangka Hassanudin dan Fadlan, yang ikut melempari tubuh korban menggunakan batu hingga tak bernyawa.

Akibat peristiwa ini, para pelaku yang sudah ditangkap itu kemudian dijerat Pasal 364 ayat 3 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Janton.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *