Temuan 117 Kg Sabu, Polda Sumut Amankan 3 Pria, 1 Wanita

Penyidik Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tiga pria satu wanita terkait penemuan 117 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara pada 27 April 2024 lalu.
Penyidik Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tiga pria satu wanita terkait penemuan 117 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara pada 27 April 2024 lalu.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tiga pria satu wanita terkait penemuan 117 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara pada 27 April 2024 lalu.

Adapun yang diamankan polisi diantaranya Irwansyah (43) alias Iwan Lemak, Sahren alias Bangli (43), Panji Satria (29), dan seorang wanita berinisial IND (26).

IND adalah pacar dari SND, tersangka sindikat narkoba yang kini diburu petugas.

Dari empat orang yang diamankan itu, Iwan Lemak, Panji Satria, dan Sahren dijadikan tersangka.

Baca Juga:   Viral Warga Makan Tusuk Gigi Goreng di Korea Selatan

Sementara IND, masih berstatus saksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penyidik lebih dulu menangkap Iwan Lemak di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 1 Mei 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Iwan Lemak bertugas menyimpan narkoba di gudang yang ada di Kota Tanjungbalai.

“Tersangka (Iwan Lemak) bertugas membantu menurunkan barang dari dermaga dan mengemas barang untuk diantar ke gudang penyimpanan,” kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip TajukRakyat.com dari tribunmedan, Rabu (15/5/2024).

Setelah menangkap Iwan Lemak, polisi melanjutkan perburuan dan menangkap Panji Satria dan Sahren alias Bangli di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Baca Juga:   Hari Ini Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Menunggu Keputusan 1 Ramadhan 2024

Kedua tersangka ini bertugas menjemput sabu dan ekstasi di perairan Selat Malaka menggunakan kapal, yang kemudian diturunkan oleh tersangka Irwansyah.

Menurut Iwan Lemak, Bangli, dan Panji, mereka diperintahkan oleh SND.

Sayangnya, SND belum tertangkap.

Tapi polisi mengamankan IND, pacar dari SND.

Dari IND, polisi menyita sebuah rekening yang digunakan SND untuk bertransaksi narkoba.

“Wanita itu diduga pacar dari pemilik narkoba berinisial S. Narkoba itu berasal dari Malaysia,” pungkas Hadi.

Diketahui, saat polisi menemukan 117 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi itu pada 27 April 2024 lalu, narkoba tersebut ada di atas becak motor dan dikemas menggunakan 7 karung warna putih, tas warna hitam dan 3 boks fiber warna kuning.

Baca Juga:   Sosok Johny Pardede, Pengusaha Asal Medan Meninggal Dunia

Kemudian, uang sebanyak Rp 20 juta dari wanita berinisial IND yang ditransfer oleh AND, sepeda motor serta kalung emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *