Terbukti Jual Sabu, Pasutri Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Terbukti Jual Sabu, Pasutri Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

TajukRakyat.com,Medan -  Terbukti menjual sabu kepada polisi, Wan Yazid Algaris alias Yazid (25) warga Jalan M Nawi Harahap Gg. Suka No.21-A Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas dan pacarnya Miftah Aulia Manurung (24) divonis hakim masing-masing 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hal itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/12/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut hakim perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas putusan hakim tersebut kedua terdakwa menerimanya.

Sedangkan Jaksa Aprilda Hutasuhut sebelumnya menuntut kedua terdakwa 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 21.20 wib di Jalan Sisingamangaraja Kel Sitirejo I Kecamatan Medan Kota.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa di Kelurahan Sitirejo I dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berkat informasi itu polisi menelusuri informasi dengan menyamar sebagai pembeli

“Bang beli sabu paket seratus,” kata petugas kepada Wan Yazid sembari menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu.

Saat itu terdakwa Wan Yazid menyerahkan 2 klip plastik berisikan sabu kepada petugas.

Tanpa membuat waktu lagi, petugas langsung menangkap terdakwa Wan Yazid dan menemukan sabu seberat 0,03 gram.

Ketika diintrogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan sabu lagi di rumah pacarnya Miftah Aulia Manurung di Jalan Pintu Air Gang Busi Ujung Medan.

Dari Miftah polisi menemukan sabu seberat 0,37gram, timbangan pelastik dan uang Rp 471 ribu (*)

 

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas