Terbukti Korupsi, Eks Ketua dan Bendahara KONI Langkat Divonis 3-6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks Ketua dan Bendahara KONI Langkat Divonis 3-6 Tahun Penjara

TajukRakyat.com,Medan - Terbukti korupsi dana KONI Langkat Tahun 2021-2023 sebesar Rp 1,415 miliar, mantan Ketua KONI Langkat, Tengku Paris dan Bendahara KONI Langkat Tengku Ananda Putra divonis 3 dan 6 tahun penjara.

Vonisnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan,Kamis(11/9/25).

Dua Tengku Korupsi Dana Hibah KONI Langkat

Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Ananda dibebani membayar UP sebesar Rp 1,415 subsider 2 tahun

Sebab kerugian negara sebesar Rp 1,415 miliar tersebut hanya dinikmati terdakwa Tengku Ananda, sedangkan bapaknya Tengku Paris tidak dibebani Uang Pengganti karena tidak menikmati.

Tapi selaku Ketua KONI Langkat terdakwa tidak mengawasi secara cermat dana yang dikelola Terdakwa Tengku Ananda

Putusan Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dibacakan dihadapan Jaksa Peuntit Umum( JPU) Syakdan Nasution di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan

Ketua dan Bendahara KONI Kelola Dana Hibah

Dalam amar putusannya meyakini bapak (mantan Ketua KONI) dan Anak (Bendahara KONi ) Langkat secara bersama mengelola dana hibah KONI tidak tepat sasaran, diantaranya ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan  pemotongan honor pegawai.

Menurut hakim, kedua terdakwa melaggar  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Terdakwa Tidak Dukung Program Pemerintah

Hal yang memberatkan, kata hakim perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, menghambat pembinaan olahraga di Langkat.

Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya Tengku Ananda dituntut 6 tahun 6 bulan penjara denda 100 juta subsider 3 bulan serta membayar UP Rp 1,415 miliar subsider 3 tahun penjara

Sedangkan Terdakwa Tengku Paris sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan (*)

 

 

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas