Terdakwa Korupsi DJKA Sebut Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari Terima Uang Rp 3,5 Miliar

Terdakwa Korupsi DJKA Sebut Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari Terima Uang Rp 3,5 Miliar
TajukRakyat.com,Medan- Direktur PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Senin (20/4/2026) kemarin, Eddy membeber kemana aliran dana gratifikasi mengalir.

Uang tersebut bersumber dari PT Waskita Karya.

Nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, nilai uang gratifikasi yang dituduhkan diterima Eddy mencapai Rp 3,9 miliar.

Namun Eddy membantah ada menerima uang tersebut.

Eddy justru mengatakan, bahwa ia menyerahkan uang Rp 3,5 miliar pada Akbar Himawan Buchari.

Akbar Himawan Buchari adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2022–2025.

Ia merupakan pebisnis yang cukup dikenal di Kota Medan.

"Uang yang terkait Rp 3,5 miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di ruang Cakra 9 PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).

Eddy mengatakan, bahwa pemberian uang tersebut juga diketahui oleh para pejabat PT Waskita Karya.

“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” ujarnya.

Mursyid yang dimaksud Eddy adalah mantan Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal PT Waskita Karya.

Permainan Kotor PT Waskita Karya

Hakim Khamozaro Waruwu yang mengadili perkara ini sempat geleng-geleng kepala ketika mengetahui permainan kotor PT Waskita Karya.

Mulanya, hakim mendengarkan keterangan saksi Kristiani

Kristiani adalah mantan Kontrak Manejer PT Waskita Karya.

Dalam persidangan, Kristiani mengaku terpaksa menggandeng vendor untuk menutupi uang mendesak sebesar Rp 3,5 miliar.

Uang itu atas permintaan dan perintah Anak Agung Gede Sumadi, mantan Senior Vice President (SVP) Building Division PT Waskita Karya, yang meneken kontrak.

Anak Agung Gede Sumadi meminta Kristiani menyediakan uang mendesak Rp 3,5 miliar.

"Saya dipanggil AAG melalui pak Paulus dan pak Azhar selaku Kepala Proyek di ruang kerja untuk menyediakan dana mendesak tersebut,” ujarnya

Atas perintah tersebut, Kristiana menggandeng vendor yang selama ini menjadi rekanan PT Waskita Karya.

”Ada 6 vendor yang saya hubungi. Ternyata mereka bersedia menyediakan uang Rp 4,2 miliar.Uang tersebut termasuk fee mereka sebesar 5 persen,” ujarnya

Setelah uang terkumpul, Kristiani menyerahkan kepada Andrianto staf Waskita Lainnya kemudian diteruskan kepada Andri Prayogi dan Anas yang menyerahkan kepada seseorang atas petunjuk dari AAG

”Uang sebanyak Rp 4,2 miliar saya serahkan kepada Andrianto, dan setelah itu saya tidak tau lagi kelanjutannya,” ujar Kristiani

Menurut dia, kerja sama dengan para vendor tersebut merupakan fiktif belaka hanya untuk menutupi uang mendesak tersebut

“Setelah uang proyek tersebut cair, maka uang vendor tersebut dikembalikan berikut fee 5 persen,” ujarnya

“Permainan kotor oknum di Waskita Karya sangat luar biasa dan terang-terangan mulai dari bawah hingga atasan.Tapi kita sedikit kecewa karena tidak satu pun oknum di Waskita Karya itu jadi terdakwa,” kata hakim Khamozaro Waruwu.

”Saya berharap KPK menaruh perhatian serius terhadap pihak PT Waskita Karya yang menghambur uang negara secara serampangan,” ujar Khamozaro

Menurut dia, PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan investasi infrastruktur di Indonesia.

Seharusnya PT Waskita harus menjadi role model bukan malah sebaliknya.(**)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas