Daftar Nama Pejabat dan Pegawai PT Waskita Karya yang Muncul Pada Korupsi DJKA

Daftar Nama Pejabat dan Pegawai PT Waskita Karya yang Muncul Pada Korupsi DJKA
TajukRakyat.com,Medan- Perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan menyeret sejumlah nama.

Tidak hanya menyeret sejumlah nama politisi, tapi juga pejabat PT Waskita Karya.

Dari catatan TajukRakyat.com, setidaknya ada lebih dari lima nama pejabat dan pegawai PT Waskita Karya yang sempat dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Mereka adalah Mursyid (mantan Direktur Utama Waskita Karya), Anak Agung Gede Sumadi (Ketua KSO Waskita Karya) Paulus Kartiko (Waskita Karya), Mochamad Adzhar (Project Manager Waskita Karya), Ahmadi (pegawai Waskita Karya) Agus Wahyudianto (Project Manager Waskita Karya), dan Nugroho Eko (pegawai Waskita Karya).

Ketujuh orang ini pernah dipanggil dan dimintai keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin 13 April 2026, dan 20 April 2026.

Pejabat PT Waskita Karya Disebut Tahu Ada Pemberian Uang ke Ketua HIPMI

Direktur PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, terdakwa dalam kasus ini mengaku sempat memberikan uang senilai Rp 3,5 miliar pada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.

Uang tersebut berasal dari PT Waskita Karya sebagai gratifikasi atas proyek yang tengah dikerjakan.

"Uang yang terkait Rp 3,5 miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di ruang Cakra 9 PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).

Eddy mengatakan, pemberian uang itu diketahui oleh sejumlah pejabat atau petinggi PT Waskita Karya.

Mereka yang mengetahui pemberian uang itu satu diantaranya adalah Mursyid.

Mursyid kala itu menjabat sebagai Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal PT Waskita Karya.

"Bukan hanya Agung saja yang tahu, pak Mursyid tahu. Dion (Dion Renato Sugiarto) enggak tau. Tapi orang Waskita tahu," kata Eddy.

Pada saat sidang berlangsung, Daniel Heri Pasaribu, kuasa hukum terdakwa Eddy sempat bertanya pada saksi Mursyid soal sosok Akbar.

Mursyid mengakui, bahwa dirinya pernah bertemu Akbar Himawan Buchari sebelum paket pekerjaan dilelang.

“Saudara saksi Mursyid pernah bertemu Akbar? Tolong jelaskan siapa Akbar tersebut,” tanya Daniel.

Mursyid menjawab bahwa Akbar yang ia temui adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Hipmi saat ini.

Daniel menyatakan kliennya, Eddy Kurniawan Winarto, tidak pernah menerima uang Rp 3,5 miliar dari paket pekerjaan jalur kereta api Medan–Binjai Paket I seperti yang dituduhkan.

Ia menegaskan uang Rp 3,5 miliar tersebut merupakan komitmen Direktur Operasional Waskita Karya Bambang Rianto dan Ferry Hendryanto dari Waskita Beton Precast untuk Pilkada Medan 2020.

Menurut Daniel, informasi tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mursyid yang menyampaikan hal itu kepada Kepala Divisi Waskita Karya, Anak Agung Gede Sumadi, dan Paulus.

“Klien kami tidak pernah menerima Rp 3,5 miliar. Itu komitmen Waskita Karya untuk Pilkada Medan,” ujar Daniel.

Daniel juga menyebut kliennya telah membuka seluruh fakta persidangan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Ia mengatakan uang yang diterima Eddy hanya berasal dari Dion dan telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 10 miliar.

Dalam sidang yang sama, saksi lain, Direktur Utama PT Antaraksa Wahyu Kahar Putra, mengaku menerima Rp 5 miliar dari Waskita Karya yang bekerja sama dengan Antaraksa dalam proyek tersebut.

Ia menyebut uang itu diberikan sebagai uang muka pekerjaan meski pekerjaan belum dimulai.

Hakim ketua Khamozaro Waruwu mempertanyakan aliran dana tersebut.

“Ke mana saja uang itu Anda berikan?” tanya hakim. Wahyu menjawab bahwa uang tersebut tidak ia bagikan kepada pihak lain. “Hanya untuk saya, Yang Mulia,” ujarnya.

Wahyu juga mengaku mengenal Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto melalui anggota DPR Muhammad Lokot Nasution.

Keduanya bertemu di Apartemen Four Winds, Jakarta, yang disebut milik Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 8 April 2026, Lokot Nasution mengakui bahwa Wahyu merupakan tetangganya.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan.

Pertama, proyek pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kedua, proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021–2024.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Muhlis Hanggani Capah selaku PPK dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta.(ibr)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas