Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap saat Diduga Tunggu Pembeli
TajukRakyat.com,Tebing Tinggi- Seorang terduga pengedar narkoba berinisial AR alias Maman (35) terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Maman kedapatan menguasai 2,03 gram sabu beserta sebuah pipet berbentuk sekop.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R Sitorus, Maman ditangkap saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku kami amankan pada Minggu (27/7/2025) kemarin," kata Iptu Jimmy, Senin (4/8/2025).
[irp]
Jimmy mengatakan, semula anggotanya melakukan patroli di Jalan Yos Sudarso.
Hari itu, petugas melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Polisi kemudian mendekati pelaku dan mulai melakukan pemeriksaan.
Alhasil, setelah diperiksa, ditemukanlah barang bukti sabu sebesar 2,03 gram tersebut.
[irp]
"Petugas kami juga menyita uang tunai Rp 315 ribu diduga hasil transaksi," kata Jimmy.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Maman kemudian digelandang ke Polres Tebing Tinggi.
Di ruang penyidik, Maman diperiksa.
[irp]
Polisi mendalami dari mana Maman memperoleh barang haram tersebut.
Dalam perkara ini, Maman akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)
Komentar (0)