TajukRakyat.com,Labuhanbatu– DMH (26), terduga pengedar sabu yang tengah membawa narkoba seberat hampir satu ons ditangkap petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan HM Said, Kelurahan Sigampal, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (7/9/2024).
Jumlah sabu yang dibawa tersangka berkisar 97,78 gram.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari K.
K diduga merupakan bandar narkoba yang selama ini memasok sabu kepada DMH.
“Penyelidikan masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat,” kata AKP Syafrudin, Selasa (10/9/2024).
Syafrudin menerangkan, penangkapan K tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Atas laporan itu, penyidik kemudian bergerak mencari keberadaan K.
Akhirnya pelaku bisa diamankan bersama barang bukti sabu dan plastik klip kosong, serta satu unit handphone warna hitam.
Polisi juga turut menyita sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Atas perbuatannya, DMH terancam dijerat pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)