Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Terancam Pidana Seumur Hidup

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Terancam Pidana Seumur Hidup

TajukRakyat.com,Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menjerat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Psikotropika.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edizon Isir, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan pasal sangkaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Irjen Pol Johnny Edizon Isir dalam keterangannya.

Penyidikan dan Alat Bukti

Ia menjelaskan, penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Proses hukum, lanjutnya, akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Polri memastikan akan terus mendalami perkara tersebut serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/26) malam.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso.

Hasil Gelar Perkara Peningkatan Status

Ia menyatakan hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status AKBP Didik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan dikutip, Selasa 17 Februari 2026.

Kasus Kapolres Bima tersangka bermula dari informasi yang diterima pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan keterangan mengenai koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika.

Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polwan, Dianita Agustina, di Tangerang Selatan, Banten.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian mengamankan koper tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam koper putih tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy Five 2 butir dan Ketamin 5 gram.

Selain kepemilikan narkotika, Didik juga diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba. Dugaan ini masih didalami penyidik dalam proses penyidikan lanjutan.(*)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas