Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso

TajukRakyat.com,Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, baru saja dinyatakan bebas bersyarat.

Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica terlihat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan senyum di wajahnya.

Seperti dikutip dari kapanlagi.com, di luar Lapas Pondok Bambu, awak media sudah menunggu sejak pagi untuk meliput momen pembebasan Jessica.

Sesampainya di luar, Jessica yang didampingi petugas dan tim kuasa hukumnya langsung menuju mobilnya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sebelumnya telah menginformasikan tentang pembebasan ini melalui pesan singkat kepada media.

Baca Juga:   Nikita Mirzani Langsung Sujud Setelah Divonis Bebas di PN Serang

Dalam pesannya, Otto Hasibuan menulis, “Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan / lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi.”

Saat keluar dari rutan, Jessica mengenakan baju biru dongker dan celana panjang krem.

Ia tampak didampingi oleh tim kuasa hukum serta petugas Lapas Pondok Bambu.

Dalam perjalanannya menuju mobil, Jessica beberapa kali tersenyum ke arah kamera.

Meskipun awak media tidak diperbolehkan mendekat dan hanya bisa meliput dari luar pagar, Jessica tetap memberikan senyuman yang ramah.

Baca Juga:   Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Rutan

Setelah keluar dari lapas, Jessica membuka kaca mobil dan melambaikan tangan ke arah awak media.

Ketika ditanya tentang kondisinya, Jessica hanya mengangguk yang menandakan bahwa ia baik-baik saja.

Setelah itu, Jessica langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari).

Proses selanjutnya adalah penyerahan kepada Bapas Jakarta Timur.

Hidayat Bostam, salah satu anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso, menjelaskan, “Ke Kejari Timur, di Prumpung. Habis itu baru ke Bapas, penyerahan Jessica kepada orang tua dan pengacaranya. Jadi semua penyerahan di Bapas.”

Baca Juga:   Sadis, Mahasiswi USI Dibunuh Mantan Pacar yang Bekerja Sebagai Pembuat Tahu

Pembebasan bersyarat ini menandai akhir dari masa tahanan Jessica di Lapas Pondok Bambu.

Namun, proses hukum terkait kasusnya masih berlanjut melalui penyerahan di Bapas Jakarta Timur. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *