Tersangka Maling Brankas di Medan Amplas Pincang Ditembak Polisi
TajukRakyat.com,Medan- Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap satu dari tiga maling brankas di toko roti yang ada di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku yang ditangkap bernama Maulana Putra (34) warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Ia ditangkap setelah hampir empat bulan buron.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Yusuf Dabutar mengatakan, masih ada dua pelaku lain yang diburu.
[irp]
Kedua pelaku itu yakni Heri dan Wahyu.
Keduanya ikut serta membantu Maulana mencuri brankas yang berisi uang Rp 7 juta dan satu unit handphone tersebut.
"Pelaku kami beri tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diamankan," kata Iptu Yusuf Dabutar, Kamis (28/8/2025).
Yusuf mengatakan, aksi pencurian ini baru diketahui penjaga toko pada 14 April 2025 kemarin.
[irp]
Saat itu, penjaga toko hendak bekerja seperti biasa.
Namun, penjaga toko melihat pintu toko sudah dalam keadaan rusak.
Setelah dicek, ternyata barang berupa brankas di dalam toko roti tersebut telah raib.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahuilah bahwa pelakunya ada tiga orang.
[irp]
"Pelaku bernama Heri (DPO) naik ke lantai dua dengan cara memanjat. Kemudian, Heri memecahkan kaca jendela dan masuk ke dalam toko," kata Yusuf.
Ketika berada di dalam toko, Heri membuka pintu dari dalam.
Ia merusak pintu bersama kedua rekannya yang menunggu di luar.
Setelah semua pelaku masuk ke dalam toko roti, barulah mereka beraksi.
[irp]
Brankas berisi uang dan ponsel itu kemudian dibawa kabur.
Mereka membawa brankas tersebut ke sebuah rumah di Jalan Mangkubumi, Kota Medan.
Di sana brankas dibuka, lalu uangnya dibagi tiga.
Pemilik rumah juga diberi imbalan karena memberikan tempat untuk membuka brankas curian yang dibawa oleh para pelaku.
[irp]
Setelah peristiwa ini berlalu, polisi akhirnya menangkap Maulana Putra.
"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan sudah dipakai untuk foya-foya membeli narkoba," kata Yusuf.
Dalam perkara ini, Maulana Putra disangkakan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(rio)
Komentar (0)