Terungkap ! Tim Gabungan Sita 2,6 Ton Cairan Mengandung Cairan Metamfetamin di Kapal Berbendera Tanzania

Terungkap ! Tim Gabungan Sita 2,6 Ton Cairan Mengandung Cairan Metamfetamin di Kapal Berbendera Tanzania

Foto: Paparan 2,6 Ton Cairan Narkoba.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta - Tim gabungan terdiri dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau ungkap jaringan narkoba jaringan Internasional.

Dalam pengungkapan yang bertepatan dengan HUT RI ke 18 tersebut, tim mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair.

Narkoba dalam jumlah banyak itu ditemukan di kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.

Lokasi pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8/26) kemarin.

Mulanya Tim mendapat informasi ada kapal yang mencurigakan karena berulang kali ganti nama mulai bernama HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga kapal bernama MV OCEAN PORTER

Ternyata informasi itu A1 (akurat) sehingga Tim Gabungan dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun bergegas ke lokasi yang sudah dipetakan.

Sekitar pukul 18.30 wib Tim berhasil mengintercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9 serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.

Hasil penggeledahan dari 4 kontainer diketahui ada dua kontainer di antaranya kosong, satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain.

Sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas.

Setelah kontainer dibongkar ternyata berisikan bungkusan rokok berlogo "GD" dengan gambar daun berbahasa China.

Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan dikembangkan di satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. 

Dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan menemukan 8 drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu Water Tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit ternyata positif mengandung Metamfetamin. 

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika  Metamfetamin tersebut mencapai Berat Brutto 2,6 Ton.

Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing.

Mereka (10 crew kapal) masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Sebelumnya Kapal MV OCEAN PORTER, menurut pengakuan sang Kapten AT, tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan. 

Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.

Melalui pengungkapan kasus besar ini, tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 Triliun.

Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(saka)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas