Tim JCS Polrestabes Medan Buru Komplotan Begal hingga ke Langkat, Pelaku Ditembak

Tim JCS Polrestabes Medan Buru Komplotan Begal hingga ke Langkat, Pelaku Ditembak

Foto: Pelaku begal dihadiahi timah panas. [Ist]

TajukRakyat, Medan - Tim JCS Polrestabes Medan bersama personel Unit Resmob Satreskrim menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal. 

Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga berkaitan dengan kasus kejahatan di 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Medan, Deli Serdang, dan Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob sekaligus Kanit Timsus JCS, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, bersama Panit Opsnal Resmob, IPDA Richard Derio Siahaan.

Tiga terduga pelaku yang diamankan lebih dahulu masing-masing berinisial IQ, MA, dan AR pada 9 Oktober 2026. Sementara itu, terduga pelaku lainnya, berinisial F, ditangkap pada 10 Oktober 2026.

"Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus begal yang terjadi di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," katanya. 

Berdasarkan laporan polisi, salah satu peristiwa yang diselidiki terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.13 WIB.

Dalam pengembangan kasus, polisi terlebih dahulu mengamankan IQ dan AR di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MA di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada dini hari berikutnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut," ujar AKBP Adrian. 

Polisi selanjutnya memburu F hingga ke sebuah homestay di Jalan Binjai-Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

"F diamankan pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 02.10 WIB," ujar Kasat. 

Saat dilakukan pengembangan, F disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.

F selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban Ditabrak Sebelum Sepeda Motor Dibawa Kabur

Lanjut Kasat menjelaskan dalam salah satu laporan yang ditangani polisi, aksi pencurian terjadi di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2614 AHS. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp14 juta," ungkap AKBP Adrian. 

Berdasarkan uraian dalam laporan, korban saat itu sedang berangkat kerja menggunakan sepeda motor. 

"Ketika melintas di lokasi, sebuah sepeda motor matik yang ditumpangi tiga orang datang dari arah berlawanan dan menabrak kendaraan korban," imbuhnya. 

Korban terjatuh akibat tabrakan tersebut. Salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri bersama rekan-rekannya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada orang yang datang membantu saat kejadian. 

"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Tembung," katanya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat berwarna biru doff, sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Huawei berwarna krem, pisau belati, gunting, tang, serta dua dompet berwarna cokelat.

Dalam pengembangan terhadap F, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan saat melakukan aksi begal, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD berwarna hijau muda, sebuah tas, jam tangan, serta pakaian.

AKBP Adrian Rizky Lubis menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah laporan kejadian. 

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan TKP lain di wilayah Medan, Deli Serdang, dan Pelabuhan Belawan.

Para terduga pelaku tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas