Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Narkoba
Foto: Pelaku curanmor diamankan tim JCS Polrestabes Medan. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial Dedi Kurnia (31), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Medan Sunggal.
Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara dan diduga terlibat dalam tiga aksi pencurian sepeda motor di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan pada 17 September 2026 sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah warung pinggir jalan, tepatnya di depan Klinik Pratama Rawat Inap Santi Meliala, Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sunggal Nomor 70 C, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal,” ujarnya, Minggu 18 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, ketika korban, Dwi Indi Febrianty, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 bernomor polisi BK 3347 AIR di area parkir kantornya.
Saat itu, korban terburu-buru masuk ke kantor karena terlambat. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.53 WIB, korban kembali ke sepeda motornya untuk mengambil makanan dari bagasi.
Namun, korban kembali masuk ke kantor tanpa mencabut kunci yang masih melekat pada kendaraan.
Sekitar pukul 18.48 WIB, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang setelah memeriksa monitor CCTV kantor. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria membawa kendaraan tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan Dedi Kurnia yang diduga mengambil sepeda motor korban seorang diri dengan berjalan kaki. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Sepeda motor hasil curian itu kemudian dibawa ke kawasan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk dijual dengan harga Rp3,2 juta.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan terduga pelaku kepada polisi, digunakan untuk berjudi online, membeli narkoba, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa Dedi merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa di wilayah hukum Polres Langkat dan keluar dari penjara pada 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, Dedi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kota Medan.
Selain Honda Scoopy milik korban di Jalan Sunggal, ia mengaku mencuri Honda Vario merah hitam di kawasan Padang Bulan sekitar sebulan sebelum penangkapan.
Aksi lainnya diduga dilakukan pada Juni 2026 di kawasan Tanjung Sari, tepatnya di sekitar pasar antara Pasar 1 dan Pasar 6, dengan sasaran sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap kasus tersebut, terduga pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Setelah itu, Dedi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju bermotif garis-garis berwarna putih, hijau, dan hitam, satu celana panjang biru, serta sepasang sandal hitam.
Komentar (0)