Tok ! Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jakarta – Pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian keduanya.

Putusan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan dilakukan secara e-court dan diunggah dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun.

“Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” kata Tapanuli Marbun di kantornya seperti dikutip tajukrakyat.com dari tribunews Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:   Piala AFF 2024 Ditunda Desember, PSSI Belum Terima Laporan Resmi

Kemudian dalam isi gugatan perceraian Ruben terhadap Sarwendah tidak memasukkan hak asuh anak dan nafkah

Sehingga majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai sang presenter.

“Adapun yang menjadi putusan dri Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat di putus karena perceraian,” ujarnya.

“Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” tandasnya.

Baca Juga:   Umi Pipik Membenarkan Celine Evangelista Resmi Jadi Mualaf

Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.

Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *