TajukRakyat.com,Medan– Video seorang anggota polisi lalu lintas diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara motor viral di media sosial.
Dalam video tersebut, oknum polantas diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang disinyalir melakukan pelanggaran.
Setelah videonya menyebar, Polrestabes Medan langsung mengambil tindakan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, oknum polisi yang videonya viral itu memang anggota Polrestabes Medan.
“Kejadian tersebut masih didalami oleh Paminal,” kata Made pada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Made mengatakan, kejadian polantas diduga pungli itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) kemarin.
Lokasinya ada di Jalan Bandung VI, simpang Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengendara motor yang diduga dimintai uang ini awalnya melakukan pelanggaran.
Pelanggarannya berupa tidak menggunakan helm saat berboncengan.
Selain itu, pengendara tidak memiliki SIM dan STNK.
Yang ada hanya STCK atau surat tanda coba kendaraan bermotor dari Dirlantas Polda Sumut yang digunakan sebagai keabsahan pengguna kendaraan sebelum dikeluarkannya STNK.
Untuk lebih lanjut, kata Made, pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polrestabes Medan.(**)