Viral ! Seret Bocah SD, Uang Curian Dipakai untuk Cicilan Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Marelan – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyeret seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Medan Marelan ternyata bukan kali pertama dilakukan M Iqbal Nasution (42).

Pria tersebut diketahui telah berulang kali melakukan tindak kriminal serupa dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.

Warga Jalan Letda Sudjono Gang Taqwa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membayar cicilan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Uang Kejahatan Untuk Kebutuhan Sehari-hari

“Uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motornya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (25/1/26).

Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, Kombes Ricko menjelaskan bahwa aksi tersangka terjadi pada Sabtu (10/1/26).

Baca Juga:  Anak SMA Terkapar Dibantai Penjaga Proyek Sport Center Kuala Namu

Saat itu, korban bocah perempuan terseret sejauh kurang lebih 100 meter di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kabur Naik Motor Tanpa Plat 

Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Freego hitam tanpa plat nomor polisi yang masih berstatus kredit.

Kepanikan semakin memuncak ketika video aksinya viral di media sosial.

Tersangka kemudian memacu kendaraannya hingga bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, tim MIT (Mission Impossible Team) Jatanras Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka di kawasan perkebunan milik keluarganya di Siak,” jelas Kombes Ricko.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, jaket, sandal, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Miliki Sabu-sabu, 2 Warga Dairi Diangkut Polisi

Pelaku Merupakan Residivis

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara, masing-masing pada tahun 2019 dan 2021.

“Tersangka sudah sering melakukan pencurian, mulai dari handphone hingga laptop di berbagai lokasi, seperti Medan Baru, kos-kosan dekat Kampus UMSU, Tanjung Morawa, Medan Tembung, Jalan Gagak Hitam Gang Pekong Medan Sunggal, Jalan Pancing, Binjai, Tebing Tinggi, dan sejumlah daerah lain yang bahkan sudah tidak diingat lagi oleh tersangka,” papar Ricko.

Selain itu, tersangka juga pernah diamankan oleh Polsek Medan Baru pada 2019 dalam kasus pencurian laptop dan kembali pada 2025 terkait pencurian handphone.

Baca Juga:  Jatuh dari Harley Davidson di Toba, Afrizal Tajung Tewas

Namun, kedua kasus tersebut tidak berlanjut karena korban tidak membuat laporan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *