TajukRakyat.com,- Sekelompok masyarakat di Jepang meminta kompensasi kepada pemerintah pusat karena dinilai sudah menyebarkan kerugian terkait vaksin Covid-19 karena tidak mempublikasikan efek sampingnya.
Mengutip laporan media Jepang NHK, masyarakat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Rabu (17/4/2024).
Ke-13 penggugat tersebut merupakan anggota keluarga dari 8 orang yang meninggal setelah divaksinasi dan 5 orang mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat vaksin tersebut.
Penggugat mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui risiko vaksin virus corona karena pemerintah mempromosikan inokulasi melalui berbagai media, tetapi tidak mempublikasikan efek samping yang dilaporkan oleh institusi medis.
Penggugat juga mengklaim bahwa pemerintah gagal mengambil tindakan yang memadai terhadap orang-orang yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksin.
Jepang memiliki program bantuan, berdasarkan Undang-Undang Imunisasi, untuk melindungi warganya apabila mereka mengalami gangguan kesehatan setelah menerima vaksin virus corona.
Pemerintah menanggung biaya pengobatan jika ditentukan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang dapat disangkal antara kerusakan kesehatan seseorang dan inokulasi.
Uang tunai sekaligus diberikan jika terjadi kematian.
Sebanyak 8 orang yang meninggal dan 5 orang yang mengklaim mengalami gangguan kesehatan telah disertifikasi memenuhi syarat untuk menerima manfaat dalam program bantuan.
Penggugat meminta ganti rugi sejumlah 91 juta yen, atau sekitar Rp 9,5 miliar.
Kawano Akiko, yang suaminya meninggal dua hari setelah mendapat vaksin, mengatakan dalam konferensi pers bahwa pemerintah mengabaikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh vaksin dan gagal memberi tahu masyarakat tentang risikonya. D
ia menambahkan, media juga gagal meliput masalah ini dan membuat kerugian yang ditimbulkan tampak tidak signifikan.
Kawano mengatakan suaminya pasti putus asa dan dia ingin pemerintah mengambil tanggung jawab.
Kementerian Kesehatan menolak berkomentar dan mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan tersebut.