14 Kg Ganja Kering Disita dari Dua Bandar Kesohor di Kota Binjai

Dua bandar ganja di Kota Binjai yang akhirnya diringkus petugas Polres Binjai.
Dua bandar ganja di Kota Binjai yang akhirnya diringkus petugas Polres Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus dua bandar ganja di Kota Binjai.

Adapun kedua bandar ganja yang ditangkap polisi yakni AW (51) dan BP (38).

Menurut Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, penangkapan kedua bandar ganja ini berlangsung pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.

Sekira pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka AW di  Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Baca Juga:   Heboh Wanita Selingkuhan Sayat Kemaluan Pacar, Polres Sibolga Amankan Pelaku

“Dari tersangka AW, polisi menemukan barang bukti dua kilogram ganja kering,” kata Riswansyah, Selasa (11/4/2023).

Selain dua kilogram ganja kering, petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane turut menyita satu unit handphone merk Samsung.

Berdasarkan pengakuan tersangka AW, ia mendapatkan ganja kering dari temannya berinisial BP.

Lalu, polisi pun mencari keberadaan BP.

Baca Juga:   Bandit Kampung Gasak Tas Emak-emak Berisi Uang dan Emas, Kerugian Rp 110 Juta

Dalam waktu singkat, polisi menemukan BP tengah berkeliaran di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Dari pelaku BP, personel mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 12 kilogram,” kata Riswansyah.

Selain itu, sambungnya, polisi juga menyita satu unit timbangan warna hijau, enam buah lakban warna cokelat, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 6665 AHJ.

Atas perbuatannya, kedua bandar ganja kering ini terancam Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *